Apa Kata Alkitab Tentang Perjudian? Ini Jawabannya!
Banyak orang Kristen bertanya-tanya apakah perjudian adalah dosa dan apa yang Alkitab katakan tentang hal itu. Sementara kasino, undian, dan bola tangkas lainnya hari ini tidak secara khusus disebutkan di dalam Alkitab, namun Tuhan masih memperingatkan agar tidak melakukan pencobaan.
Faktanya, orang-orang berjudi itu karena mereka kecanduan cinta uang. Permainan bola tangkas adalah dosa karena itu mengambil alih pikiran dan hati kita serta membawa kita ke jalan yang tidak pernah terpuaskan. Pelajari ayat-ayat Alkitab berikut tentang perjudian dan lihat mengapa Tuhan mendorong kita untuk menjauh darinya.
Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka.
Baca Juga: Jangan Pernah Ikut Judi Online Kalau Tidak Mau Alami 5 Bahaya Ini!
Tetapi haruslah engkau ingat kepada TUHAN, Allahmu, sebab Dialah yang memberikan kepadamu kekuatan untuk memperoleh kekayaan, dengan maksud meneguhkan perjanjian yang diikrarkan-Nya dengan sumpah kepada nenek moyangmu, seperti sekarang ini.
Siapa mencintai uang tidak akan puas dengan uang, dan siapa mencintai kekayaan tidak akan puas dengan penghasilannya. Inipun sia-sia.
Jangan mengingini rumah sesamamu; jangan mengingini isterinya, atau hambanya laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya atau keledainya, atau apapun yang dipunyai sesamamu."
Baca Juga: Miliaran Rupiah Uang Judi Masuk Kantong Pemerintah
Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu. Karena Allah telah berfirman: "Aku sekali-kali tidak akan membiarkan engkau dan Aku sekali-kali tidak akan meninggalkan engkau."
Kata-Nya lagi kepada mereka: "Berjaga-jagalah dan waspadalah terhadap segala ketamakan, sebab walaupun seorang berlimpah-limpah hartanya, hidupnya tidaklah tergantung dari pada kekayaannya itu."
Tak seorangpun dapat mengabdi kepada dua tuan. Karena jika demikian, ia akan membenci yang seorang dan mengasihi yang lain, atau ia akan setia kepada yang seorang dan tidak mengindahkan yang lain. Kamu tidak dapat mengabdi kepada Allah dan kepada Mamon."
Allahku akan memenuhi segala keperluanmu menurut kekayaan dan kemuliaan-Nya dalam Kristus Yesus.
Baca Juga: Ini Risiko Dapat Uang Instan Lewat Judi, Dijamin Bikin Tobat!
Jangan bersusah payah untuk menjadi kaya, tinggalkan niatmu ini.
Siapa mengerjakan tanahnya akan kenyang dengan makanan, tetapi siapa mengejar barang yang sia-sia akan kenyang dengan kemiskinan.
Kita sudah mengetahui kebenaran tentang perjudian. Biarlah kita tidak mengambil bagian di dalamnya ataupun kalau kita masih ada di dalamnya, mari kita segera mengakhirinya karena itu sesungguhnya tidaklah berguna bagi kita.
Sumber : biblestudytools.com
IDXChannel – Banyak orang yang bertanya-tanya, sebenarnya apa itu konsorsium 303 yang belakangan ini ramai diperbincangkan warganet?
Istilah konsorsium 303 mencuat seiring dengan ditetapkannya eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebuah isu beredar di masyarakat bahwa Ferdy Sambo memimpin sebuah konsorsium 303 yang menyeret beberapa nama di kepolisian.
Pasal 303 ayat (1) KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP
Diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303.
2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
adjar.id – Adjarian, sudah pernah mendengar mengenai ikan red devil?
Ikan red devil adalah salah satu jenis ikan yang mempunyai bentuk yang sangat indah dan cantik.
Akan tetapi, dari kecantikan bentuknya, ikan ini adalah jenis ikan yang berbahaya, lo.
Ikan red devil termasuk ikan predator yang akan memangsa jenis-jenis ikan lainnya.
Meski begitu, ternyata ikan red devil masih digemari oleh masyarakat untuk dipelihara sebagai ikan hias.
Padahal, ikan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup jenis-jenis ikan dan ekosistem air.
O iya, ikan red devil ini hidup di air tawar, seperti sungai, danau, kolam, dan lain sebagainya.
Lalu, apa sebenarnya ikan red devil tersebut dan bahaya bagi lingkungan?
Yuk, kita cari tahu bersama, Adjarian!
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui Ikan Cupang sedang Bahagia atau Sedih?
Pengertian Ikan Red Devid
Ikan red devil adalah jenis ikan air tawar yang habitat aslinya berada di perairan Amerika Tengah.
Penampilan ikan red devil sangat cantik dan indah, selain itu memiliki ukuran yang besar dan agresinya sangat menarik di dalam akuarium.
Sehingga, ikan ini banyak dipilih oleh beberapa orang untuk dipelihara.
O iya, ada dua jenis ikan red devil, yaitu Amphilophus labiatus dan Amphilophus citrinellus.
Nah, meski berhabitat di Amerika Tengah, ikanred devil ini ternyata sudah banyak tersebar di Indonesia, lo.
Tempat-tempat yang banyak dihuni oleh ikan red devil yaitu Waduk Sermo, Danau Toba, Kedung Ombo, dan lain sebagainya.
Ikan red devil jenis Amphilophus labiatus bisa mencapai panjang dengan besaran sampai 38 cm atau 15 inci.
Sementara ikan red devil jenis Amphilophus citrinellus panjangnya bisa mencapai 25 sampai 35 cm.
Baca Juga: Jenis-Jenis Ikan Guppy Koi, Salah Satunya Guppy Platinum Koi
Ikan red devil ternyata sangat tidak disarankan untuk dipelihara di dalam akuarium bersama ikan-ikan lain.
Hal ini karena ikan red devil bisa memangsa ikan-ikan lainnya karena ikan ini termasuk ikan predator.
Bahaya Ikan Red Devil bagi Lingkungan
Adjarian, ikan red devil merupakan jenis ikan predator yang menjadi awal mula penyebab rusaknya keanekaragaman hayati di Indonesia.
Ikan predator ini merupakan ikan yang keberadaan dan penyebarannya bisa menyebabkan terjadinya kerugian bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ikan red devil menjadi predator dari penghuni beragam keanekaragaman hayati di air tawar, seperti ikan kecil, serangga, siput, dan lain sebagainya.
Nah, ikan red devil termasuk ikan yang sangat agresif dan bisa mengejar mangsanya sampai dapat.
Pemerintah Indonesia juga sudah mengatur dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan No.19 tahun 2020.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran dari jenis ikan yang berbahaya.
Baca Juga: Cara Memelihara Ikan Hias Air Laut
Dampak adanya ikan red devil ini adalah rusaknya populasi ikan endemic di Danau Toba yang menurun.
Selain itu, populasi ikan yang bernilai ekonomis tinggi juga menurun karena dimangsa oleh ikan red devil.
Nah, itu tadi Adjarian, pengenalan kita dengan ikan red devil dan bahayanya bagi lingkungan.
Dari mana asal atau habitat asli ikan red devil?
Petunjuk: Cek halaman 2.
TEMPO.CO, Jakarta - Makin ditelusuri kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berbagai dugaan muncul terkait isu di balik perbuatan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Perjudian daring atau judi online termasuk salah satu dugaan yang ditelusuri Polri.
Pada Rabu, 24 Agustus 2022, saat rapat dengar pendapat antara Polri dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sedang mendalami soal isu Konsorsium 303 yang dipimpin Ferdy Sambo sebagai pelindung bandar judi. Dugaan itu juga mendorong Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penindakan judi online. Setelah instruksi itu, belakangan mendadak marak bongkar kasus judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, judi berarti permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Adapun merujuk publikasi Pembuktian Tindak Pidana Judi Online Bersdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, judi online merupakan sejenis candu yang memacu hasrat atau keinginan pelaku untuk mengulanginya.
Permainan judi online bisa dilakukan di mana dan kapan pun selama pelaku mempunyai waktu luang. Uang yang dipertaruhkan ada di rekening tabungan pelaku. Peranti komputer, ponsel dan jaringan Internet digunakan sebagai alat untuk melakukan judi online.
Merujuk keterangan dalam laman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), ada beberapa pasal tentang perjudian. Beberapa aturan itu, Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Adapun judi online spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.
Apa Itu Konsorsium 303?
Terkait dengan isu tersebut, sebenarnya apa itu konsorsium 303? Konsorsium, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti “himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama; kumpulan pedagang dan industriawan; perkongsian”.
Sedangkan angka 303 merujuk kepada kode yang digunakan pada situs perjudian online, yang juga menyangkut Pasal 303 KUHP terkait dengan perjudian. Kode 303 tersebut disinyalir digunakan sebagai identitas atau mempermudah “pemain” untuk mengenali situs penawaran judi tersebut.
Untuk itu, konsorsium 303 bisa diartikan sebagai sebuah perusahaan atau situs judi yang dikelola lebih dari dua orang.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Perkembangan teknologi membawa dampak positif dan negatif, dampak positif sangat kita rasakan manfaatnya mulai kemudahan akses informasi melalui internet, belanja online, ojek online, SIM online dan antrian online. Dampak positif kemudahan akses internet ini kadang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan negatif, Salah satunya adalah kemudahan akses dan pembuatan situs atau alamat website judi online. Dahulu seseorang yang mempunyai niat berjudi masih terhalang waktu (sudah larut malam), tempat (lokasi jauh) dan cuaca hujan. Kadang sudah di lokasi judi tetapi takut ada grebekan polisi sehingga tidak jadi berjudi. Dengan kemudahan dari teknologi informasi HP dan internet, seseorang bisa sambil tidur-tiduran di rumah tanpa harus keluar jauh, terhalang hujan, tanpa harus bertemu dengan bandar dan peserta judi lainnya. Sekarang Judi bisa dilakukan melalui benda kecil dalam genggaman yang dinamakan HP. Judi online dengan ketersediaan banyak, tidak mengenal jarak dan batas negara, tidak perlu takut dikejar kejar polisi ketika penggrebekan. Menurut studi dalam Journal of Gambling Studies yang dilakukan oleh Mark D. Griffiths (2012), judi online berpotensi menyebabkan kecanduan yang lebih tinggi dibandingkan perjudian konvensional.
Dampak Judi terhadap fisik, mental dan sosial
Ada bermacam-macam jenis judi online mulai dari Slot, Togel, Link, Website, Poker, Remi, Judi Bola sampai Higgs Domino. Ciri khas perjudian online adalah selalu haus akan kemenangan, tidak akan berhenti sebelum menang dan jika sudah menang ingin menang lagi dan menang lagi. Keinginan untuk meraih hadiah utama (jackpot) atau jumlah taruhan komulatif menyebabkan keinginan (kecanduan) untuk terus berjudi (gambling disorder). Dopamin, neurotransmitter yang dilepaskan dalam otak selama aktivitas berlangsung, memberikan kepuasan dan keinginan untuk mencapai harapan yang diinginkan. Bagi pecandu judi online, pelepasan dopamine saat mendapatkan hadiah besar meningkatkan tingkat keinginan untuk terus berjudi. Namun, harapan yang tidak terpenuhi saat mengalami kekalahan dan kerugian berulang dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak, mempengaruhi konsentrasi, dan dapat mengakibatkan depresi, kelumpuhan, penurunan imun tubuh, kecenderungan sakit, dan bahkan bunuh diri (Resky Supratama, 2022).
Judi online dapat membuat seseorang awalnya berperilaku baik dapat berubah 180 derajat, yang semula aktif dalam kegiatan masyarakat menjadi malas untuk bermasyarakat, yang biasanya suka bekerja keras menjadi suka berpangku tangan dan bermalas-malasan dengan HP. Judi sangat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, secara tidak langsung judi online berdampak pada fisik seseorang. Semula seseorang dengan kondisi fisik prima dapat menjadi letih, lesu dan loyo karena kurangnya aktifitas fisik, gelisah karena kalah judi atau kebanyakan memikirkan bagaimana cara menang, bagaimana menutup utang, bagaimana memperoleh uang dan bagaimana caranya menang judi. Walaupun pada kenyataannya kemenangan itu hanya keinginan yang sulit terwujud sehingga menimbulkan stress dan halusinasi.
Pecandu judi online mengalami kesulitan dalam menghentikan kebiasaan perjudian mereka. Mereka merasakan kecemasan yang berlangsung terus-menerus, serta kehilangan harapan untuk membangun diri dan mencapai hal-hal positif. Kehilangan harapan ini berhubungan dengan kerusakan pada otak, yang menyebabkan dampak stres dan depresi, serta gejala-gejala seperti tekanan emosional tanpa sebab, kehilangan semangat, dan kurang semangat untuk menjalani kehidupan akibat dari dampak stres yang berkepanjangan. Dampak perjudian juga memiliki konsekuensi pada kesehatan mental, termasuk timbulnya stres berkepanjangan, penurunan rasa percaya diri, depresi, dan gangguan kesehatan mental lainnya. Hal ini dapat tercermin dalam perilaku seperti kecenderungan berbohong, mencuri, dan menjual barang berharga untuk memenuhi kebutuhan berjudi (Resky Supratama, 2022).
Jangan sampai terjebak dan terjerumus dalam judi, mengutip sedikit lirik lagu judi bang H. Rhoma Irama: Judi menjanjikan kemenangan, judi menjanjikan kekayanan, itu semua bohong, kaluapun menang itu awal dari kekalahan dan kemiskinan, orang jadi malas dan perdukunan ramai menyesatkan. Tidak ada ceritanya orang kaya karena judi dalam jangka Panjang, yang ada mereka menjadi miskin karena judi. Jika sudah kecanduan kategori berat akan sulit dihentikan dan menyebabkan gangguan psikologis seperti kecemasan, depresi dan stres yang tinggi.
Dampak Judi online di bidang ekonomi
Berdasarkan Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang. Pemain judi online, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak. Tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.
PPATK mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun sejak tahun 2017. Angka ini setara dengan 20% dari APBN. Nilainya fantastis, bisa untuk anggaran Pendidikan atau pembangunan infrastruktur.
Kecanduan judi online sangat susah dihentikan, jika anda membutuhkan bantuan konsultasi atau pendampingan professional bisa memanfaatkan Layanan Klinik Psikologi RS Radjiman Wedieodiningrat Gedung B.
Sumber Gambar: www.freepik.com
Resky Supratama, M. E. (2022). Fenomena Judi Online Higgs Domino Dikalangan Mahasiswa Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Tanjungpinang . Jurnal ilmu sosial dan humaniora, 297-311.
Journal of Gambling Studies, 26, 175-187. Kuss, D. J., & Griffiths, M. D. (2012a).
https://www.ppatk.go.id/news/read/1373/gawat-jumlah-fantastis-usia-anak-main-judi-online.html
https://www.rri.co.id/nasional/711564/psikolog-pecandu-judi-online-idap-hormon-dopamin-berlebihan
Judi online dalam UU ITE
Khusus untuk judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang menyalurkan muatan perjudian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.
Perjudian online di diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Isinya aturan hukum itu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.